Statistik Harga Produsen Gabah Kabupaten Agam 2018
Nomor Katalog : 7103005.1307
Nomor Publikasi : 13070.1901
ISSN / ISBN : 987-623-7444-01-5
Tanggal Rilis : 2019-05-10
Ukuran File : 4.38 MB
Abstraksi
Tujuan pembangunan pertanian tanaman pangan yang tertuang dalam “Panca Bakti” pertanian tanaman pangan, mengarah kepada usaha-usaha untuk meningkatkan produksi tanaman pangan, melestarikan dan memantapkan swasembada pangan, meningkatkan ekspor dan juga meningkatkan, menumbuhkan, meratakan pendapatan petani dalam pembangunan pedesaan secara terpadu. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kebijakan dan langkah langkah operasional berupa pengembangan produksi, pembinaan faktor produksi, pengolahan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pemantapan kelembagaan, penanganan pasca panen, pengolahan hasil pemasaran dan lain-lain.Peningkatan produksi pangan yang cukup mengesankan telah menimbulkan berbagai masalah pemasaran yang memerlukan adanya penanganan secara khusus untuk menjamin terjadinya kesinambungan dalam peningkatan produksi pangan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemasaran, antara lain menetapkan harga dasar gabah sejak tahun 1969, sebagai jaminan harga kepada petani agar mereka tetap bergairah dalam usaha meningkatkan produksi.Dalam rangka pengamanan harga dasar gabah yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui inpres, dilakukan pemantauan harga dasar gabah dari waktu ke waktu sebagai data operasional yang dapat memberikan informasi dini (early warning system). Pemantauan harga yang dilakukan akan membantu pemerintah dalam mengambil langkah langkah yang diperlukan guna menentukan keberhasilan program peningkatan produksi padi.Penentuan harga gabah untuk Kabupaten Agam dilakukan di 4 (empat) kecamatan sampel pada setiap bulannya. Empat kecamatan sampel tersebut terdiri dari kecamatan tetap dan kecamatan mobile (berpindah-pindah). Kecamatan tetap yaitu Kecamatan Lubuk Basung dan Baso, sedangkan kecamatan mobile adalah kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Agam dan pencatatannya dilakukan dengan cara berpindah-pindah dari kecamatan yang satu ke kecamatan yang lain pada setiap bulannya.