Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Agam 2021
Nomor Katalog : 1399013.1307
Nomor Publikasi : 13070.2124
Tanggal Rilis : 2021-12-23
Ukuran File : 1.7 MB
Abstraksi
Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk
evaluasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat
(SKM) sebagaimana yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017. Badan
Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang
menyediakan data dan informasi statistik, senantiasa selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS telah menyelenggarakan SKM secara
rutin tiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan persepsi kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data
dan persepsi kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan BPS.